Menurut sumber pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/8/2015), terdakwa berinisial AS tersebut dihukum mati dengan cara digantung setelah terbukti bekerja sama dengan Israel.
Tak ada keterangan lebih detail mengenai dakwaan yang dijatuhkan pada pria Palestina tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara teori, semua vonis mati harus mendapat persetujuan Presiden Palestina Mahmud Abbas sebelum bisa dilaksanakan. Namun Hamas, gerakan Islamis yang menguasai Jalur Gaza, sudah tidak lagi mengakui legitimasi Abbas.
Di wilayah Gaza, selain hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan, kelompok Hamas juga telah beberapa kali mengeksekusi mereka yang bekerja sama dengan Israel. Eksekusi tersebut kerap dilakukan di tempat-tempat umum.
Yang paling menonjol adalah ketika berlangsung perang selama 50 hari antara militan Palestina di Gaza dengan militer Israel. Ketika itu, skuad penembak dari sayap bersenjata Hamas menembak mati enam orang di depan masjid utama di Gaza City.
(ita/ita)










































