Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Datuk Seri Mohmad Salleh mengatakan, Brown akan diselidiki sesuai Pasal 124B dan 1241 UU Pidana, yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang merugikan demokrasi parlemen.
Mohmad mengatakan, surat penangkapan tersebut diperoleh dari Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa, 4 Agustus waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 1241 UU Pidana mengatur tentang penyebaran laporan palsu. Disebutkan bahwa orang yang dinyatakan bersalah karena menyebarkan laporan palsu atau membuat pernyataan palsu untuk menimbulkan kekhawatiran publik, bisa dipenjara hingga maksimum 5 tahun.
Sementara Pasal 124B UU Pidana mengatur tentang hukuman penjara maksimum 20 tahun untuk tindakan yang dianggap merugikan demokrasi parlemen.
Brown dituduh menggunakan informasi palsu dalam pemberitaan Sarawak Report mengenai 1Malaysia Development Bhd (1MDB), badan investasi milik negara yang dirundung masalah.
Brown, yang merupakan adik ipar dari mantan PM Inggris, Gordon Brown, mendirikan Sarawak Brown, situs jurnalisme investigatif yang berbasis di London, Inggris. Situs ini kerap menuliskan kritik terhadap pemerintahan PM Najib Razak, khususnya setelah dugaan korupsi Najib di 1MDB mencuat.
Akhir pekan lalu, tiga pejabat Malaysia ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam "laporan palsu" Sarawak Report tentang penanganan kasus korupsi 1MDB.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia memutuskan untuk memblokir situs ini di Malaysia sejak 20 Juli dengan tuduhan "mempublikasikan informasi yang belum diverifikasi", dan dinilai dapat merusak stabilisasi perpolitikan Malaysia. (ita/ita)











































