Menurut ayah si anak, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (31/7/2015), putrinya itu hamil sejak Februari lalu setelah dokternya menyuntikkan obat penenang dan memperkosanya.
Dua pengadilan wilayah sebelumnya menolak memberikan izin untuk aborsi, dengan alasan bayi yang dikandungnya tidak bersalah. Namun ayah korban mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memberikan izin aborsi mengingat adanya ancaman serius atas keselamatan jiwa korban jika kandungannya tidak digugurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak perempuan itu tidak fit secara fisik dan kondisi mentalnya juga tidak stabil. Dia diketahui memiliki kecenderungan untuk bunuh diri," tutur Prabhakar, kepala medis di rumah sakit sipil Ahmedabad.
"Oleh karena itulah diputuskan untuk menggugurkan kandungan," imbuhnya.
Sementara dokter yang memperkosa korban saat ini masih dalam penahanan kepolisian. (ita/ita)











































