Arafat Nagi (42) yang berasal dari Lackawanna, New York dijerat dakwaan berupaya memberikan dukungan material kepada organisasi teroris. Hal ini setelah Biro Investigasi Federal (FBI) mendapati Nagi membeli perlengkapan militer dan pergi ke Turki sebanyak 2 kali untuk bertemu anggota ISIS.
"Terima kasih atas upaya gabungan dari penegak hukum dan anggota masyarakat, terdakwa tidak lagi mampu mencapai tujuannya untuk bergabung dengan kelompok paling jahat saat ini," ujar jaksa AS, William Hochul kepada wartawan setempat dan dilansir Reuters, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara perlengkapan militer yang dibeli Nagi, terdapat baju pelindung tubuh, sebuah parang dan kaca mata visi malam. Tidak disebutkan lebih lanjut kapan Nagi ditangkap.
Kasus ini berawal pada Agustus 2014 ketika seorang warga Lackawana, yang berjarak 595 kilometer dari New York City, melapor kepada FBI bahwa Nagi sering bertikai dengan warga lainnya soal keyakinannya. Nagi seringkali marah soal pembunuhan pemberontak di Yaman dan menyalahkan AS atas pembunuhan tersebut.
Nagi mulai disidangkan di Pengadilan Distrik Barat New York pada Rabu (29/7) waktu setempat. Dalam kasus ini, Nagi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda US$ 250 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. (nvc/ita)











































