Seperti dilansir AFP, Selasa (28/7/2015), Kosei Homi yang berusia 65 tahun ini divonis mati dalam persidangan yang digelar hari ini. Homi sendiri ditangkap setelah membunuh lima warga lanjut usia pada tahun 2013 lalu.
Kelima korban yang berusia 70-an dan 80-an tahun dipukuli hingga tewas. Kemudian jasad beberapa korban ditempatkan di dalam rumah yang dibakar. Sepertiga populasi desa terpencil ini memang warga lanjut usia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah Homi, polisi menemukan sebuah puisi 'haiku' yang ditempel di kaca jendela. Puisi tersebut berbunyi: "Menyalakan api - asap memberikan kenikmatan - untuk rekan satu negara."
Haiku merupakan bentuk puisi tradisional Jepang, yang terdiri atas tiga baris syair dengan 17 suku kata bahasa Jepang dengan aturan lima-tujuh-lima suku kata per barisnya. Haiku biasanya mengunakan fenomena alam sebagai metafora atas emosi manusia.
Dalam persidangan, jaksa mengakui bahwa Homi mengalami gangguan mental paranoid, namun berargumen bahwa dia cukup kompeten untuk disidangkan. Pengacara Homi dengan segera menyatakan banding atas vonis mati ini. (nvc/nwk)











































