AS Izinkan Mata-mata Israel Bebas Lebih Awal Usai 30 Tahun Dibui

AS Izinkan Mata-mata Israel Bebas Lebih Awal Usai 30 Tahun Dibui

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2015 15:17 WIB
AS Izinkan Mata-mata Israel Bebas Lebih Awal Usai 30 Tahun Dibui
Jonathan Pollard (Reuters)
Washington - Mata-mata Israel, Jonathan Pollard bisa bebas lebih awal setelah dipenjara selama 30 tahun di Amerika Serikat. Setelah sekian lama ditolak otoritas AS, Pollard akhirnya diizinkan mendapat pembebasan bersyarat pada November mendatang.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/7/2015), Pollard divonis penjara seumur hidup pada tahun 1987 silam, sekitar 2 tahun setelah dia ditangkap atas tudingan spionase. Pollard dinyatakan layak mengajukan pembebasan bersyarat pada November mendatang. Kali ini, Departemen Kehakiman AS mengindikasikan tidak akan menentang pembebasan bersyarat Pollard, jika memang akhirnya dikabulkan pengadilan.

"Departemen Kehakiman selalu dan akan terus mempertahankan bahwa Jonathan Pollard harus menjalankan masa hukumannya secara penuh atas kejahatan serius yang dilakukannya, dalam kasus ini adalah 30 tahun penjara seperti diamanatkan undang-undang," ucap juru bocara Departemen Kehakiman AS, Marc Raimondi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isu pembebasan bersyarat Pollard ini muncul setelah tercapai kesepakatan nuklir Iran yang membuat Israel meradang. Tidak adanya lagi penolakan bagi pembebasan bersyarat Pollard ini dianggap sebagai tandai damai dari AS bagi Israel. Namun otoritas AS dengan cepat membantah anggapan tersebut, dengan menyatakan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan pertimbangan diplomatik.

Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Alistair Baskey menyatakan bahwa waktu pengajuan pembebasan bersyarat Pollard bukan bagian dari kesepakatan. "Status Pollard akan ditentukan oleh Komisi Pembebasan Syarat AS sesuai dengan standar prosedur yang berlaku," ujar Baskey.

"Tidak ada keterkaitan antara status Pollard dengan pertimbangan kebijakan luar negeri," imbuhnya.

Pollard merupakan warga negara Israel namun kelahiran AS, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. Dia divonis bersalah telah memberikan informasi rahasia intelijen AS soal persenjataan Arab dan Pakistan kepada Israel. Kasus Pollard ini sempat memicu ketegangan antara AS dengan Israel, yang berulang kali meminta Pollar dibebaskan. (nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini