Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/7/2015), Pollard divonis penjara seumur hidup pada tahun 1987 silam, sekitar 2 tahun setelah dia ditangkap atas tudingan spionase. Pollard dinyatakan layak mengajukan pembebasan bersyarat pada November mendatang. Kali ini, Departemen Kehakiman AS mengindikasikan tidak akan menentang pembebasan bersyarat Pollard, jika memang akhirnya dikabulkan pengadilan.
"Departemen Kehakiman selalu dan akan terus mempertahankan bahwa Jonathan Pollard harus menjalankan masa hukumannya secara penuh atas kejahatan serius yang dilakukannya, dalam kasus ini adalah 30 tahun penjara seperti diamanatkan undang-undang," ucap juru bocara Departemen Kehakiman AS, Marc Raimondi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Alistair Baskey menyatakan bahwa waktu pengajuan pembebasan bersyarat Pollard bukan bagian dari kesepakatan. "Status Pollard akan ditentukan oleh Komisi Pembebasan Syarat AS sesuai dengan standar prosedur yang berlaku," ujar Baskey.
"Tidak ada keterkaitan antara status Pollard dengan pertimbangan kebijakan luar negeri," imbuhnya.
Pollard merupakan warga negara Israel namun kelahiran AS, sehingga memiliki kewarganegaraan ganda. Dia divonis bersalah telah memberikan informasi rahasia intelijen AS soal persenjataan Arab dan Pakistan kepada Israel. Kasus Pollard ini sempat memicu ketegangan antara AS dengan Israel, yang berulang kali meminta Pollar dibebaskan. (nvc/gah)










































