Tabrak Polisi dan Warga Israel, Pria Palestina Dipenjara 25 Tahun

Tabrak Polisi dan Warga Israel, Pria Palestina Dipenjara 25 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Jul 2015 16:12 WIB
Tabrak Polisi dan Warga Israel, Pria Palestina Dipenjara 25 Tahun
Ilustrasi (Thinkstock)
Yerusalem - Seorang warga Palestina dijatuhi vonis 25 tahun penjara atas serangan mobil di Yerusalem. Serangan ini melukai empat polisi wanita yang menjaga perbatasan Israel dan seorang warga sipil setempat.

Dokumen pengadilan yang dirilis oleh Kementerian Kehakiman Israel menyebutkan, warga Palestina bernama Mohammed Sleiman telah mengakui lima dakwaan percobaan pembunuhan dalam keterangannya di pengadilan. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (13/7/2015).

Pada Maret lalu, Sleiman nekat menabrak rombongan polisi wanita Israel ketika mereka sedang menyeberang jalanan ramai di luar markas mereka. Insiden ini terjadi di dekat perbatasan yang memisahkan Yerusalem bagian barat dengan bagian timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat aksi Sleiman ini, keempat polisi wanita Israel itu mengalami luka-luka. Setelah menabrak keempat polisi Israel, Sleiman juga menabrak seorang warga sipil yang sedang naik sepeda.

"Segera setelah itu, terdakwa menghentikan kendaraannya, dan keluar, sambil membawa kapak," demikian bunyi penggalan dokumen pengadilan.

Disebutkan juga bahwa Sleiman sempat berlari ke arah seorang polisi perbatasan dan seorang tentara Israel yang ada di gerbang markas kepolisian dan mengabaikan perintah saat diminta berhenti. Polisi akhirnya menembak dan melukai Sleiman, ketika dia terus mendekat.

Pengadilan menyatakan, serangan Sleiman ini telah direncanakan sebelumnya. "Dia (Sleiman-red) memutuskan dalam hatinya untuk melakukan serangan teroris dengan membunuh warga Yahudi," demikian disebutkan dalam dokumen pengadilan.

Selain divonis penjara, Sleiman juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 260 ribu shekel atau setara Rp 916 juta. (nvc/ita)


Berita Terkait