Korban yang bernama Ugur Kantar tewas setelah mengalami penyiksaan oleh kedua pelaku yang merupakan seniornya. Insiden ini terjadi pada tahun 2011 saat korban masih ditugaskan dalam satuan Turkish Republic of Northern Cyprus.
"(Korban) Ditendang, ditonjok dan ditampar di wajah, disiksa dan dijemur di bawah matahari selama berjam-jam," demikian pernyataan pengadilan militer Turki seperti dikutip surat kabar Hurriyet dan dilansir AFP, Jumat (10/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak penyiksaan ini terjadi di sebuah 'disko', sebutan bahasa slang Turki untuk sel penjara untuk menegakkan disiplin di dalam militer. Kantar ditahan di dalam penjara militer karena terlibat keributan dengan tentara lainnya.
Kedua terdakwa diidentifikasi sebagai Ayhan Keser dan Firat Aslan. Pengadilan militer di Kyrenia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya atas dakwaan penganiayaan hingga berujung kematian. Keduanya juga divonis 100 tahun penjara atas perlakuan sewenang-wenang terhadap tentara lainnya di penjara militer.
Seorang sipir penjara bernama Ayhan Senturk juga ikut diadili terkait kasus ini dan dijatuhi vonis hukuman percobaan 7 tahun karena dianggap lalai tidak menghentikan tindak penyiksaan yang dilakukan dua terdakwa lainnya.
Kantar menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam keadaan koma selama 80 hari sebelum akhirnya meninggal dunia. (nvc/try)










































