Pengadilan Singapura, seperti dilansir Reuters, Senin (6/7/2015), menjatuhkan vonis 4 minggu penjara terhadap Amos Yee (16) dalam persidangan hari ini. Vonis tersebut terhitung sejak 2 Juni, sehingga Yee yang telah menghabiskan 50 hari di dalam penjara ini bisa menghirup udara bebas.
Namun demikian, pengacara Yee menyatakan tetap akan mengajukan banding atas vonis bersalah terhadap kliennya ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, mendiang Lee disebut diktator seperti Mao Zedong, Joseph Stalin dan bahkan Adolf Hitler. Tidak hanya itu, terdapat juga pernyataan-pernyataan bernada negatif soal agama Kristen dalam video yang diunggah Yee.
Oleh pengadilan, Yee dijerat dakwaan menyebarkan gambar cabul, menghina keyakinan agama dan pelecehan seksual. Dakwaan terakhir digugurkan pengadilan dalam proses persidangan.
Kasus ini memicu keprihatinan atas aturan sensor dan kontrol sosial di Singapura. (nvc/ita)











































