Hina Mendiang Lee Kuan Yew, ABG Singapura Divonis 4 Minggu Penjara

Hina Mendiang Lee Kuan Yew, ABG Singapura Divonis 4 Minggu Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 17:10 WIB
Hina Mendiang Lee Kuan Yew, ABG Singapura Divonis 4 Minggu Penjara
Amos Yee (Reuters)
Singapura - Remaja Singapura yang diadili karena mengunggah video yang menghina warga Kristen dan mendiang Lee Kuan Yew, divonis 4 minggu penjara. Namun remaja ini bisa bebas karena masa hukuman itu sudah dijalaninya selama proses persidangan.

Pengadilan Singapura, seperti dilansir Reuters, Senin (6/7/2015), menjatuhkan vonis 4 minggu penjara terhadap Amos Yee (16) dalam persidangan hari ini. Vonis tersebut terhitung sejak 2 Juni, sehingga Yee yang telah menghabiskan 50 hari di dalam penjara ini bisa menghirup udara bebas.

Namun demikian, pengacara Yee menyatakan tetap akan mengajukan banding atas vonis bersalah terhadap kliennya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhir Maret lalu, Yee mengunggah video usai Perdana Menteri pertama Singapura, Lee Kuan Yew meninggal dunia. Dalam blognya, Yee juga mengunggah video dan foto cabul dengan wajah diganti oleh mendiang Lee dan politikus Inggris, Margaret Thatcher sedang berhubungan intim.

Dalam video itu, mendiang Lee disebut diktator seperti Mao Zedong, Joseph Stalin dan bahkan Adolf Hitler. Tidak hanya itu, terdapat juga pernyataan-pernyataan bernada negatif soal agama Kristen dalam video yang diunggah Yee.

Oleh pengadilan, Yee dijerat dakwaan menyebarkan gambar cabul, menghina keyakinan agama dan pelecehan seksual. Dakwaan terakhir digugurkan pengadilan dalam proses persidangan.

Kasus ini memicu keprihatinan atas aturan sensor dan kontrol sosial di Singapura. (nvc/ita)


Berita Terkait