Legislasi ini diusulkan oleh pemerintah untuk membantu badan-badan keamanan melakukan penangkapan lebih cepat dalam kasus-kasus kriminal. Sesuai legislasi ini, Kementerian Dalam Negeri Kuwait akan membentuk database DNA atas 1,3 juta warga negara dan 2,9 juta warga asing.
Berdasarkan aturan tersebut, orang yang menolak memberikan sampel untuk tes DNA akan dikenai hukuman penjara 1 tahun dan denda hingga US$ 33 ribu. Sementara mereka yang memberikan sampel palsu bisa dipenjara 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menyetujui hukum tes DNA dan menyetujui dana tambahan. Kamis siap untuk menyetujui apapun yang diperlukan untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan di negara ini," ujar anggota parlemen Jamal al-Omar seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya pada Jumat, 26 Juni lalu, seorang pengebom bunuh diri beraksi di masjid Syiah di Kuwait City, ibukota Kuwait saat para jamaah sedang salat Jumat. Selain menewaskan 26 orang, 227 orang juga luka-luka dalam serangan yang diklaim oleh kelompok ISIS itu.
Kelompok ISIS afliasi Saudi, Provinsi Najd mengklaim bom bunuh diri itu dan mengidentifikasi pengebom bunuh diri sebagai Abu Suleiman al-Muwahhid. Menteri Dalam Negeri Sheikh Mohammad Khaled al-Sabah mengatakan, badan-badan keamanan telah membekuk "sel teror" di balik pengeboman itu.
"Kita dalam keadaan perang. Ya, kita telah membekuk sel teror ini namun ada sel-sel lainnya yang akan kita serang," ujar Sheikh Mohammad kepada parlemen Kuwait.
(ita/ita)











































