Di pengadilan tinggi, Murad Halimmuddin bersama putranya, Abu Daud (25) dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait terorisme. Demikian disampaikan jaksa penuntut umum Shukor Abu Bakar seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (30/6/2015). Daud dikenai vonis penjara 12 tahun.
"Di pengadilan terungkap bahwa Murad baru kembali dari Suriah tahun lalu," tutur Shukor. "Di pengadilan mereka mengaku bahwa mereka berencana menculik para politisi, menyerbu kamp-kamp militer untuk merebut persenjataan dan menggulingkan pemerintah," kata Shukor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Shukor, empat anggota kelompok Murad menyampaikan pengakuan tak bersalah atas dakwaan terkait terorisme di pengadilan tersebut. Semua tersangka ditangkap polisi pada April lalu.
Murad juga diketahui sebagai pemimpin spiritual sebuah kelompok bernama "Fisabilillah".
"Mereka berencana melakukan jihad dan mengubah sistem politik saat ini yang mereka klaim tidak Islami," imbuh Shukor.
Tiga dari empat orang yang mengaku tak bersalah itu adalah warga Malaysia, termasuk dua perwira militer bernama Nor Azmi dan Mohamad Yusri. Satu lagi merupakan warga Indonesia, namun tidak disebutkan identitasnya. Mereka akan kembali muncul di pengadilan pada 28 Agustus mendatang. (ita/ita)











































