Mahkamah Agung AS Mengesahkan Pernikahan Sesama Jenis

Mahkamah Agung AS Mengesahkan Pernikahan Sesama Jenis

Rivki - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2015 02:04 WIB
Washington - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pasangan sejenis di seluruh negeri kini memiliki hak untuk menikah. Putusan ini diketok Jumat siang dengan perolehan yang ketat.

Dilansir dari BBC Sabtu (27/6/2015), Putusan ini memiliki perbandingan lima suara setuju melawan empat suara yang menolak. Dengan demikian putusan ini mengesahkan penikahan sejenis di seluruh negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerumunan orang yang menunggu putusan itu di luar gedung pengadilan menyambut dengan gembira putusan tersebut pada Jumat (26/06). Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri ini.

Sebelum adanya putusan ini, pernikahan sejenis sah untuk dilakukan di 37 negara bagian (dari total 50 negara bagian) yang ada di Amerika Serikat.

Namun putusan ini tidak menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads