Hakim Federal AS Resmi Vonis Mati Pelaku Bom Boston

Hakim Federal AS Resmi Vonis Mati Pelaku Bom Boston

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 25 Jun 2015 11:48 WIB
Hakim Federal AS Resmi Vonis Mati Pelaku Bom Boston
Dzhokhar Tsarnaev (FBI via Getty Images)
Boston - Pengadilan federal Amerika Serikat secara resmi menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev. Vonis ini memperkuat putusan juri federal yang juga menjatuhkan hukuman mati pada Mei lalu.

"Saya menjatuhkan hukuman mati kepada Anda dengan eksekusi," ucap hakim federal George O'Toole saat menjatuhkan vonis kepada Dzhokhar, seperti dilansir AFP, Kamis (25/6/2015).

Saat menjatuhkan vonis, hakim O'Toole mengecam Dzhokhar karena menyerah pada hasutan kelompok militan asing, termasuk tokoh Al-Qaeda kelahiran AS, Anwar al Awlaki yang tewas dalam serangan drone AS pada tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tragis ... bahwa Anda menyerah pada lagu sirene setan. Selama nama Anda disebut, yang akan diingat orang adalah kejahatan yang Anda lakukan," tegasnya.

Usai divonis mati, Dzhokhar akan dikirim ke penjara Terre Haute, Indiana. Namun jaksa menyatakan, awalnya Dzhokhar akan dikirim ke penjara ADX Florence, Colorado yang merupakan satu-satunya penjara dengan keamanan super maksimum di bawah otoritas federal AS.

Dzhokhar dinyatakan bersalah membunuh 3 orang dan melukai 264 orang lainnya dalam ledakan bom di dekat garis akhir maraton Boston pada 15 April 2013 lalu. Aksi tersebut dilakukan bersama kakak laki-lakinya, Tamerlan Tsarnaev yang tewas dalam baku tembak dengan polisi saat pengejaran.

Dalam kasus ini, Dzhokhar yang berusia 21 tahun, juga dinyatakan bersalah menembak mati seorang polisi saat dalam pengejaran. Juri federal pada Mei lalu, memutuskan hukuman mati dengan cara disuntik mati bagi Dzhokhar.

Hukuman mati dalam kasus ini hanya bisa dijatuhkan di bawah undang-undang federal AS. Sebabnya, negara bagian Massachusetts yang menjadi lokasi tragedi ini, telah menghapus pemberlakuan hukuman mati sejak tahun 1947 silam. (nvc/ita)


Berita Terkait