Serge Atlaoui, warga Prancis berumur 51 tahun itu tadinya akan dieksekusi mati bersama delapan pengedar narkoba lainnya dua bulan lalu. Namun pria itu kemudian mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN setelah Paris terus mendesak RI untuk tidak mengeksekusinya.
Namun pada Senin (22/6), gugatan tersebut ditolak PTUN sehingga Serge pun harus kembali menghadapi juru tembak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prancis, tanpa masuk ke perdebatan hukum, sedang melakukan segala upaya untuk membuat Serge Atlaoui tetap hidup," tandas Hollande.
Sebelumnya, eksekusi mati dua warga Australia, seorang warga Brasil, empat warga Nigeria dan seorang WNI pada April lalu, telah menuai kemarahan global. Namun Presiden RI Joko Widodo menegaskan, para pengedar narkoba harus dihukum seberat-beratnya, mengingat Indonesia tengah mengalami keadaan darurat narkoba.
Para pengacara Serge pun bertekad akan terus berjuang. "Kami tidak meminta dia dibebaskan, kami hanya meminta agar hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup," tutur para pengacara tersebut.
Serge, yang bekerja sebagai tukang las, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di pinggiran Jakarta. Otoritas Indonesia menuduh dia sebagai "ahli kimia" di pabrik rahasia tersebut. Namun ayah dari empat anak itu bersikeras dirinya tidak bersalah. Menurutnya, dia hanya sedang memasang mesin di pabrik yang dikiranya sebagai pabrik akrilik. (ita/ita)










































