Pacaran dengan Istri Orang, Bocah 10 Tahun Diadili di Pakistan

Pacaran dengan Istri Orang, Bocah 10 Tahun Diadili di Pakistan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Jun 2015 19:33 WIB
Pacaran dengan Istri Orang, Bocah 10 Tahun Diadili di Pakistan
Jirga di Pakistan (AFP)
Islamabad - Pengadilan adat di Pakistan memvonis bersalah bocah berusia 10 tahun karena memiliki hubungan asmara dengan wanita yang sudah menikah. Bocah ini dihukum membayar denda sebesar 700 ribu rupee Pakistan atau setara Rp 91 juta.

Seperti dilansir AFP, Rabu (17/6/2015), insiden ini terjadi di desa terpencil Bakhrani, Provinsi Sindh yang berjarak 510 kilometer sebelah utara Karachi. Bocah laki-laki ini diadili karena memiliki hubungan dengan wanita yang berusia 30 tahun.

"Bocah 10 tahun ini ketahuan memiliki hubungan di luar pernikahan dengan seorang wanita dari etnis lain, yang memicu pertikaian antara kedua etnis," ujar pejabat kepolisian setempat yang enggan disebut namanya, kepada AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insiden ini dibawa ke jirga (pengadilan adat) yang memerintahkan keluarga bocah ini untuk membayar denda 700 ribu (Rp 91 juta) kepada pihak yang dirugikan," imbuhnya.

"Keluarga bocah ini baru membayar 50 ribu rupee Pakistan (Rp 6,5 juta) dan berusaha untuk membayar sisanya dalam waktu tiga bulan," terang pejabat kepolisian ini.

Kepala kepolisian setempat, Umar Tufail membenarkan adanya pengadilan adat dan si bocah yang diadili. Namun Tufail menyebut putusan pengadilan adat tersebut ilegal dan menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Sepengetahuan kami, jirga digelar untuk menyelesaikan sebuah pertikaian terkait hubungan di luar nikah. Kami menyelidiki insiden ini, karena jirga adalah ilegal," tuturnya kepada AFP.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Pakistan mengatur bahwa hubungan seks antara pria dewasa dengan perempuan di bawah umur dinyatakan sebagai pemerkosaan. Namun undang-undang itu tidak mengatur soal kasus wanita dewasa yang berhubungan seks dengan anak laki-laki di bawah umur.

Penacara lokal, Sundas Hoorain menuturkan kepada AFP, bahwa wanita dalam kasus ini bisa diadili secara hukum atas kasus pelecehan seksual atau hubungan seks tidak wajar. Perzinaan juga dinyatakan sebagai tindak kriminal, namun jarang dibawa hingga ke pengadilan. (nvc/nwk)


Berita Terkait