Pengadilan juga mempertahankan hukuman mati terhadap 16 terdakwa lainnya atas dakwaan mengirimkan dokumen-dokumen rahasia ke luar negeri antara tahun 2005 dan 2013. Demikian seperti diberitakan AFP, Selasa (16/6/2015).
Pengadilan yang sama masih harus memutuskan apakah akan mempertahankan atau meringankan vonis mati yang diberikan pada Morsi dan lebih dari 100 orang lainnya, dalam persidangan terpisah atas dakwaan terkait kaburnya mereka dari penjara selama pergolakan tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Militer Mesir menggulingkan Morsi dari kekuasaannya pada Juli 2013 setelah aksi-aksi demo massal yang menyerukan lengsernya Morsi. Saat itu, presiden Mesir terpilih pertama secara demokratis itu baru menjabat satu tahun.
Morsi sebelumnya juga telah mendapat vonis penjara 20 tahun dalam persidangan terpisah atas dakwaan menghasut kekerasan. Morsi telah mengatakan bahwa pengadilan atas dirinya tidak sah. Menurut Morsi, proses hukum atas dirinya merupakan bagian dari kudeta yang dilakukan mantan pemimpin militer, Jenderal Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjadi Presiden Mesir. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini