Dengan putusan MA ini maka Ali Ahsan Mohammad Mujahid bisa dihukum gantung dalam beberapa bulan ini. Dalam sidang yang digelar hari ini, MA menolak kasasi yang diajukan Mujahid terhadap vonis mati yang dijatuhkan padanya. Pria berumur 67 tahun itu didakwa atas pembunuhan puluhan intelektual Bangladesh selama konflik 1971 tersebut.
Mujahid merupakan satu dari sekitar 12 tokoh partai Jamaat-e-Islami lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan kejahatan perang yang dibentuk pemerintah Bangladesh pada tahun 2010 tersebut. Partai Jamaat-e-Islami yang merupakan kelompok oposisi kunci adalah partai Islam terbesar di Bangladesh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis mati MA ini, partai Jamaat menyerukan untuk melakukan aksi mogok besok, Rabu (17/6). "Mujahid merupakan korban konspirasi pemerintah," ujar Plt Kepala Jamaat Moqbul Ahmed dalam statemennya seperti dilansir AFP, Selasa (16/6/2015).
Mujahid dinyatakan bersalah pada tahun 2013 karena memimpin Al Badr, milisi pro-Pakistan yang melakukan pembunuhan para intelektual Bangladesh, termasuk para penulis ternama, jurnalis dan profesor menjelang berakhirnya perang Bangladesh-Pakistan.
Para jaksa mengatakan, Mujahid kini bisa menghadapi tiang gantungan dalam beberapa bulan, kecuali MA melakukan peninjauan kembali atau dia mendapatkan grasi dari presiden.
"Jiwa-jiwa para martir perang kini akhirnya bisa beristirahat dengan damai setelah putusan hari ini," ujar jaksa Mokhlesur Rahman Badal kepada AFP usai persidangan.
(ita/ita)