MA Bangladesh Vonis Mati Pemimpin Islam Atas Kejahatan Perang

MA Bangladesh Vonis Mati Pemimpin Islam Atas Kejahatan Perang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 15:21 WIB
Ilustrasi
Dhaka, - Mahkamah Agung Bangladesh mempertahankan vonis mati terhadap figur Islamis terkemuka atas dakwaan kejahatan perang selama perang kemerdekaan negeri itu. Putusan ini mendorong partai oposisi untuk menyerukan aksi mogok umum sebagai protes.

Dengan putusan MA ini maka Ali Ahsan Mohammad Mujahid bisa dihukum gantung dalam beberapa bulan ini. Dalam sidang yang digelar hari ini, MA menolak kasasi yang diajukan Mujahid terhadap vonis mati yang dijatuhkan padanya. Pria berumur 67 tahun itu didakwa atas pembunuhan puluhan intelektual Bangladesh selama konflik 1971 tersebut.

Mujahid merupakan satu dari sekitar 12 tokoh partai Jamaat-e-Islami lainnya yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan kejahatan perang yang dibentuk pemerintah Bangladesh pada tahun 2010 tersebut. Partai Jamaat-e-Islami yang merupakan kelompok oposisi kunci adalah partai Islam terbesar di Bangladesh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis bersalah terhadap para pemimpin Jamaat tersebut telah memicu rentetan kekerasan di negeri itu, yang telah menewaskan sekitar 500 orang. Sebagian besar korban tewas dalam bentrokan antara para aktivis Jamaat dan aparat kepolisian.

Atas vonis mati MA ini, partai Jamaat menyerukan untuk melakukan aksi mogok besok, Rabu (17/6). "Mujahid merupakan korban konspirasi pemerintah," ujar Plt Kepala Jamaat Moqbul Ahmed dalam statemennya seperti dilansir AFP, Selasa (16/6/2015).

Mujahid dinyatakan bersalah pada tahun 2013 karena memimpin Al Badr, milisi pro-Pakistan yang melakukan pembunuhan para intelektual Bangladesh, termasuk para penulis ternama, jurnalis dan profesor menjelang berakhirnya perang Bangladesh-Pakistan.

Para jaksa mengatakan, Mujahid kini bisa menghadapi tiang gantungan dalam beberapa bulan, kecuali MA melakukan peninjauan kembali atau dia mendapatkan grasi dari presiden.

"Jiwa-jiwa para martir perang kini akhirnya bisa beristirahat dengan damai setelah putusan hari ini," ujar jaksa Mokhlesur Rahman Badal kepada AFP usai persidangan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads