"Warga Suriah, Ismael al-Tawm menyelundupkan sejumlah besar pil amphetamine ke dalam kerajaan," demikian statemen Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dikutip kantor berita resmi Saudi Press Agency dan dilansir AFP, Senin (15/6/2015).
Pria Suriah itu dipancung di wilayah Jawf, Saudi utara. Sementara warga Saudi bernama Rami al-Khaldi dihukum pancung di provinsi Taef, Saudi barat. Dia dieksekusi mati atas pembunuhan seorang warga Saudi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar tahanan di Saudi dieksekusi mati atas dakwaan narkoba dan pembunuhan.
Menurut organisasi HAM, Amnesty International yang berbasis di London, Inggris, penggunaan hukuman mati untuk kejahatan lain di luar kejahatan paling serius, yakni pembunuhan berencana, melanggar hukum internasional. Disebutkan Amnesty, proses persidangan di Saudi jauh dari norma-norma keadilan global.
Sesuai aturan hukum syariah yang ketat di Saudi, dakwaan peredaran narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata dan kemurtadan bisa dikenai hukuman mati.
(ita/ita)











































