Mantan Bos IMF Bebas dari Dakwaan Mucikari

Mantan Bos IMF Bebas dari Dakwaan Mucikari

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 13 Jun 2015 16:56 WIB
Dominique Strauss-Kahn (Reuters)
Paris - Pengadilan Prancis mengugurkan dakwaan mucikari yang menjerat Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF), Dominique Strauss-Kahn. Dengan kata lain, Strauss-Kahn dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Dalam persidangan yang digelar di kota Lille, pria berusia 66 tahun ini menganggukkan kepalanya ketika hakim menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan mengatur dan mengarahkan prostitusi dalam pesta seks di Paris, Brussels dan Washington. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (13/6/2015).

Salah satu pengacara Strauss-Kahn, Richard Malka menyebut kasus ini sudah gugur setelah jaksa meminta Strauss-Kahn untuk dilepaskan dari kasus ini, karena kurangnya bukti yang menunjukkan Strauss-Kahn memang pengatur pesta seks itu dan mendapat keuntungan dari situ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim Bernard Lemaire menyatakan Strauss-Kahn bukanlah 'pencetus' pesta seks yang dihadiri oleh beberapa wanita pekerja seks komersial, melainkan hanya sebagai pihak yang menerima jasa dalam pesta seks itu.

Persidangan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal seks dan korupsi yang menjerat Strauss-Kahn selama 16 tahun terakhir. Pada tahun 2011 lalu, Strauss-Kahn dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelayan hotel di New York.

Karier Straus-Kahn sebagai Direktur IMF hancur akibat tudingan itu. Namun pada akhirnya dakwaan kriminal itu digugurkan pada tahun 2012 dan dialihkan menjadi gugatan perdata. Setelah itu, nama Strauss-Kahn terseret dalam penyelidikan jaringan prostitusi kelas atas di Prancis. Strauss-Kahn dituding mengatur dan mengarahkan para pekerja seks komersial dalam pesta seks yang banyak dihadirinya.

Di bawah undang-undang Prancis, praktik prostitusi dilegalkan, namun mengatur dan mengambil keuntungan dari prostitusi merupakan tindak pidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads