Pertama di Inggris, Pengusaha Dibui 16 Tahun Atas Kawin Paksa

Pertama di Inggris, Pengusaha Dibui 16 Tahun Atas Kawin Paksa

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 11 Jun 2015 12:52 WIB
Pertama di Inggris, Pengusaha Dibui 16 Tahun Atas Kawin Paksa
Ilustrasi
London - Seorang pria berusia 34 tahun di Inggris dijatuhi vonis 16 tahun penjara karena memaksa seorang wanita untuk menikahinya. Kasus ini merupakan kasus kawin paksa pertama yang berujung vonis penjara di Inggris.

Seperti dilansir AFP, Kamis (11/6/2015), dalam persidangan pria ini mengakui telah memaksa wanita muslim berusia 25 tahun untuk menikah dengannya. Pengusaha dari Welsh ini diketahui telah beristri, ketika memaksa korban menikahinya. Identitas pria ini tidak bisa disebut namanya karena alasan hukum.

Oleh pengadilan, pria ini juga didakwa secara sistematis memperkosa korban berulang kali, antara Maret hingga September 2014. Dia juga mengancam akan menyebarkan rekaman video korban sedang mandi, jika korban tidak mau menjadi istrinya.

Dalam persidangan yang digelar di Wales, pria ini mengaku bersalah atas dakwaan nikah paksa, empat dakwaan pemerkosaan, satu dakwaan beristri dua dan satu dakwaan voyeurisme. Dalam putusannya, hakim Daniel Williams menyebut terdakwa sengaja menggunakan ancaman terus-menerus untuk membungkam korban.

"Ketika Anda pertama memperkosa korban, dia masih perawan -- hal yang Anda gunakan untuk membungkamnya. Memang menjadi niat Anda untuk melukainya secara permanen, agar tidak ada satupun orang yang menginginkannya," sebut hakim Williams.

"Korban diberitahu jika dia tidak menuruti permintaan Anda, maka orangtua korban akan dibunuh," imbuhnya.

"Ketika Anda mengaku bersalah... tidak ada penyesalan mendalam yang ditunjukkan," tegas hakim Williams.

Undang-undang yang melarang praktik pernikahan paksa mulai diberlakukan di Inggris dan Wales sejak Juni 2014 lalu. Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan, atau mendapat penolakan mempelai telah memicu banyak kasus bunuh diri dan pembunuhan demi kehormatan keluarga di Inggris.

Memaksa seseorang untuk menikah bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara di Inggris. Dalam kasus ini, terdakwa mendapat vonis lebih berat karena ada tambahan dakwaan pidana lain.

(nvc/ita)


Berita Terkait