Seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (10/6/2015), putra wanita Prancis ini diidentifikasi sebagai Bryan Dancona dan berusia 16 tahun. Dia pergi dari rumahnya di kota Nice, Prancis bagian selatan tanpa meminta izin orangtuanya. Remaja ini pergi bersama tiga temannya pada 27 Desember 2013 lalu.
Bryan yang telah menjadi mualaf ini, diyakini menumpang pesawat tujuan Turki dan kemudian melanjutkan perjalanan via darat ke Suriah. Sang ibu, Nadine Dancona yang baru-baru ini berbicara dengan anaknya, menuturkan bahwa putranya mengaku ada di Suriah.
Samia Maktouf, pengacara yang mewakili wanita ini menyebut Turki sebagai rute berbahaya untuk masuk ke wilayah Suriah. Menurut Maktouf, kliennya menuntut ganti rugi sebesar 110 ribu euro atau setara Rp 1,6 miliar dari pemerintah Prancis, sebagai ganti rugi untuk dirinya dan ketiga anaknya yang lain.
"Polisi telah melakukan kesalahan fatal ... terhadap anak di bawah umur tanpa pendamping, yang membawa tiket sekali jalan ke Turki tanpa membawa barang bawaan," ucap Maktouf.
"Bukan uangnya yang menjadi perhatian kami, tapi kami ingin semua tahu bahwa ada kesalahan yang dibuat. Kepergian anak-anak di bawah umur untuk berjihad harus dihentikan," imbuhnya.
Maktouf menambahkan, jika gugatan Nadine dikabulkan, maka uang ganti rugi itu akan didonasikan ke sebuah kelompok yang berjuang melawan terorisme.
Menanggapi gugatan ini, Kementerian Dalam Negeri Prancis telah mengirim surat kepada pihak keluarga. Dalam surat itu, otoritas Prancis menyatakan tidak bertanggung jawab karena remaja 16 tahun ini, tidak dalam penyelidikan polisi dan tidak ada dasar hukum untuk mencegah keberangkatan remaja ini.
"Dia (remaja 16 tahun) bukan subjek yang dilarang untuk meninggalkan wilayah ini dan tidak ada perintah pencarian untuknya," demikian pernyataan pengadilan setempat.
"Turki mungkin menjadi rute masuk ke Suriah, tapi juga menjadi tujuan liburan," imbuh pernyataan tersebut.
(nvc/ita)











































