Wanita Konglomerat New York Dibui 18 Tahun atas Pembunuhan Anaknya

Wanita Konglomerat New York Dibui 18 Tahun atas Pembunuhan Anaknya

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 10:16 WIB
Wanita Konglomerat New York Dibui 18 Tahun atas Pembunuhan Anaknya
Ilustrasi
New York - Seorang wanita konglomerat asal New York, Amerika Serikat divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan anaknya sendiri. Wanita yang juga dikenal sebagai sosialita ini menghabisi nyawa anak laki-lakinya berusia 8 tahun yang menderita autis di salah satu hotel mewah New York.

Pengadilan setempat menyatakan Gigi Jordan (54) bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap anaknya, Jude Mirra dalam persidangan yang digelar November 2014 lalu. Tindak pembunuhan keji ini terjadi pada Februari 2010 lalu di Peninsula Hotel, New York.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (29/5/2015), Jordan dinyatakan bersalah meracuni anaknya sendiri hingga tewas. Jordan mengakui memberikan obat dalam dosis berlebihan kepada putranya dengan menggunakan suntikan sepanjang malam.

Hakim Charles Solomon dari Mahkamah Agung di Manhattan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Jordan. Vonis ini jauh lebih ringan, namun mendekati tuntutan jaksa 25 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim Solomon mengaku heran dengan tidak adanya penyesalan dari terdakwa.

"Sangat sulit bagi saya untuk memahami terdakwa. Saya tentu berpikir bahwa saya akan mendengar sesuai dari terdakwa saat menyampaikan penyesalannya tentang perbuatannya - sesuatu," ucapnya.

Jordan yang seorang mantan eksekutif perusahaan farmasi ini, ditemukan terduduk di sebelah ranjang anaknya yang terbaring tak bernyawa pada 5 Februari 2010 lalu, dikelilingi pil dan botol obat. Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Jordan berargumen bahwa kliennya membunuh anaknya sendiri untuk mencegah sang anak menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri. Jaksa menyebut argumen ini rekaan belaka.

Sementara itu, jaksa wilayah Manhattan, Cyrus Vance menyambut baik vonis 18 tahun ini. "Tidak ada seorangpun -- dan khususnya tidak ada satu anakpun -- yang pantas mengalami kematian seperti Jude Mirra yang menderita di tangan ibunya sendiri," sebut Vance.

"Meracuni dan membunuh seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun merupakan tindakan penganiayaan anak yang direncanakan. Setelah 5 tahun, keadilan akhir ditegakkan dengan vonis 18 tahun penjara ini," imbuhnya.

(Novi Christiastuti/Triono WS)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads