Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Rabu (27/5/2015), Kementerian Dalam Negeri Singapura mengidentifikasi satu tersangka sebagai M Arifil Azim Putra Norja'i (19). Menurut otoritas Singapura, Arifil telah ditahan sejak April lalu.
"Atas aktivitas terkait terorisme," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Menurut pernyataan tersebut, Arifil mengakui niatnya untuk melakukan serangan teror di Singapura, jika dirinya tidak bisa bergabung dengan ISIS di Suriah.
Kementerian Dalam Negeri Singapura tidak menyebutkan identitas satu tersangka lainnya, yang disebut masih berusia 17 tahun dan baru ditangkap bulan ini.
Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, Internal Security Act (ISA), yang mengizinkan pemerintah untuk menangkap atau menahan seseorang yang dianggap menjadi ancaman keamanan nasional. Penahanan sesuai ISA disebut penahanan pencegahan dengan lama tahanan hingga 2 tahun tanpa adanya persidangan.
Singapura sebenarnya mulai waspada dengan serangan teror sejak tragedi 11 September 2001 di Amerika Serikat. Akhir-akhir ini, Singapura semakin meningkatkan kewaspadaannya setelah ISIS terus merajalela, terutama di Irak dan Suriah. Banyak warga asing yang terpengaruh propaganda ISIS dan bergabung dengan militan keji itu.
Selain Singapura, negara tetangga Malaysia juga menangkap puluhan orang yang dicurigai terkait ISIS selama bulan April lalu. Sedangkan Indonesia sendiri juga melancarkan operasi pemberantasan terorisme untuk melacak keberadaan militan terkait ISIS di wilayahnya.
(Novi Christiastuti Adiputri/Rita Uli Hutapea)











































