Homoseksualitas dan hubungan seks di luar pernikahan merupakan hal terlarang di negara Afrika Utara tersebut.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (26/5/2015), Hassan Ammari dari Asosiasi HAM Maroko, AMDH mengkonfirmasi vonis yang dijatuhkan pengadilan di kota Taourirt tersebut.
Dikatakan Ammari, dua dari tiga pria itu, seorang mekanik berumur 40-an tahun dan seorang pria berusia 20-an tahun tertangkap basah sedang berhubungan seks di bengkel milik mekanik tersebut. Keduanya langsung ditangkap polisi yang memergoki mereka setelah mendapatkan informasi dari warga.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku berkenalan lewat seorang teman, yang juga ditangkap. Keduanya mengaku telah melakukan hubungan seks sesama jenis.
Sesuai aturan hukum di Maroko, siapapun yang dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan menyimpang dengan sesama jenis, akan dipenjara maksimum tiga tahun.
Pada Maret lalu, organisasi HAM Human Rights Watch menyerukan otoritas Maroko untuk tidak mengkriminalisasi homoseksualitas. Alasannya, menghukum homoseksualitas yang dilakukan orang dewasa dan atas dasar suka sama suka, melanggar hukum HAM internasional.
(Rita Uli Hutapea/Rita Uli Hutapea)











































