Para pengacara untuk Olmert langsung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Demikian diberitakan media Israel seperti dilansir AFP, Senin (25/5/2015).
Vonis penjara ini dijatuhkan setelah dalam persidangan ulang pada Maret lalu, Olmert dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut. Pria berumur 69 tahun itu juga telah mendapat vonis penjara enam tahun atas kasus terpisah penyuapan, yang kasusnya saat ini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Olmert dihukum pada bulan Maret 2014 terkait kesepakatan perumahan yang dilakukannya saat dia menjadi walikota Yerusalem. Polisi mengatakan bahwa uang sogok diberikan kepada para pejabat sehubungan dengan pembangunan hotel besar dan gedung apartemen.
Olmert selama ini bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut. Olmert menjabat PM Israel mulai 2006 hingga 2009.
Olmert awalnya telah dibebaskan dari dakwaan penipuan dan korupsi dalam kasus ini. Dia pun lolos dari denda US$ 19 ribu pada tahun 2012 dan hukuman percobaan. Namun bukti baru muncul dalam persidangannya di kasus korupsi lainnya, sehingga jaksa pun kembali menuntut ulang Olmert.
Olmert mengundurkan diri sebagai PM pada September 2008 setelah polisi merekomendasikan dia didakwa atas korupsi. Namun Olmert tetap menjabat hingga Maret 2009 silam, ketika PM Israel saat ini, Benjamin Netanyahu, dilantik.
(Rita Uli Hutapea/Rita Uli Hutapea)











































