Hakim Safiullah Mujadidi melepaskan 8 polisi lainnya yang dijerat dakwaan yang sama karena kurangnya bukti. Para polisi Afghanistan ini diadili karena dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya untuk mencegah tindak kriminal terjadi. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (19/5/2015).
Aksi pembunuhan massal wanita bernama Farkhunda (27) ini terjadi pada Maret lalu dan memicu unjuk rasa besar-besaran di ibukota Kabul. Pembunuhan Farkhunda ini memicu unjuk rasa memprotes ekstremisme agama dan kekerasan terhadap wanita, yang tergolong langka di Afghanistan.
Belakangan terungkap bahwa wanita ini sama sekali tidak melakukan pembakaran Alquran seperti yang ditudingkan.
Awal bulan ini, hakim yang sama menjatuhkan hukuman mati terhadap 4 pria yang dinyatakan bersalah membunuh Farkhunda. Salah satu yang divonis mati adalah pengelola kuil setempat yang menuding Farkhunda membakar Alquran.
Tudingan itu memicu kerumunan massa yang memukuli Farkhunda hingga tewas dan kemudian membakar jasadnya dengan keji. Sebanyak 8 orang lainnya divonis 16 tahun penjara karena turut berpartisipasi dalam serangan brutal itu.
Beberapa dari orang ditangkap setelah mengunggah rekaman kejadian ke media sosial dan memamerkan keterlibatannya dalam serangan itu.
Hingga kini, sebagian besar masyarakat Afghanistan masih cenderung konservatif di mana banyak yang tidak senang dengan keberadaan wanita di area publik, selang 13 tahun setelah Taliban digulingkan dari pemerintahan.
Di bawah kepemimpinan Taliban yang berlangsung selama 5 tahun, wanita dilarang pergi ke luar rumah tanpa pendamping laki-laki. Wanita juga dilarang mendapatkan pendidikan seperti layaknya laki-laki.
(Novi Christiastuti Adiputri/Rita Uli Hutapea)










































