Sekjen PBB Prihatin Atas Vonis Mati terhadap Morsi

Sekjen PBB Prihatin Atas Vonis Mati terhadap Morsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 19 Mei 2015 10:21 WIB
Sekjen PBB Prihatin Atas Vonis Mati terhadap Morsi
Mohamed Morsi (AFP)
Kairo, - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon prihatin akan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan Mesir pada presiden terguling Mohamed Morsi.

"Sekjen menyatakan keprihatinan serius atas vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Mesir terhadap mantan presiden Mohamed Morsi dan 105 orang lainnya," ujar juru bicara PBB, Farhan Haq kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Selasa (19/5/2015).

Bersama Morsi, 105 terdakwa juga dijatuhi vonis mati terkait kasus penjebolan penjara secara massal pada tahun 2011 lalu. Sebagian besar terdakwa diadili secara in absentia hingga akhirnya divonis mati pada Sabtu (16/5).

Pengadilan Mesir baru akan menjatuhkan putusan akhir terkait kasus ini pada 2 Juni mendatang, setelah ada pertimbangan mufti. Diketahui bahwa di bawah undang-undang yang berlaku di Mesir, setiap vonis mati harus dirujuk kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir yang juga memainkan peran sebagai penasihat pemerintah.

Di sisi lain, meskipun rekomendasi mufti telah dikeluarkan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

"Ban tahu bahwa putusan tersebut masih bisa digugat banding. Dia akan terus memonitor proses tersebut dengan seksama," imbuh Haq seraya menekankan pentingnya semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang mendukung perdamaian, stabilitas dan aturan hukum.

Morsi yang terpilih menjadi Presiden Mesir tahun 2012 lalu ini, dilengserkan dalam kudeta militer setelah 1 tahun menjabat. Bersama dengan puluhan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, Morsi ditahan dan kemudian diadili. Sebelumnya, Morsi sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus lainnya terkait menghasut kekerasan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads