"Putusan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati... diambil di akhir persidangan massal yang tidak sejalan dengan kewajiban Mesir di bawa hukum internasional," ujar diplomat tinggi Uni Eropa, Federica Mogherini dalam statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (18/5/2015).
Diimbuhkannya, otoritas Mesir harus menjamin hak para terdakwa untuk mendapatkan persidangan yang adil dan penyelidikan yang independen. Mogherini yakin, vonis tersebut akan diubah dalam gugatan banding yang dilakukan para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama Morsi, ada lebih dari 100 terdakwa yang dijatuhi vonis mati terkait kasus penjebolan penjara secara massal pada tahun 2011 lalu. Sebagian besar terdakwa diadili secara in absentia hingga akhirnya divonis mati pada Sabtu (16/5).
Pengadilan Mesir baru akan menjatuhkan putusan akhir terkait kasus ini pada 2 Juni mendatang, setelah ada pertimbangan mufti. Diketahui bahwa di bawah undang-undang yang berlaku di Mesir, setiap vonis mati harus dirujuk kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir yang juga memainkan peran sebagai penasihat pemerintah.
Di sisi lain, meskipun rekomendasi mufti telah dikeluarkan, para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
Morsi yang terpilih menjadi Presiden Mesir tahun 2012 lalu ini, dilengserkan dalam kudeta militer setelah 1 tahun menjabat. Bersama dengan puluhan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, Morsi ditahan dan kemudian diadili.
Sebelumnya, Morsi sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus lainnya terkait menghasut kekerasan. Dalam persidangan kasus ini, Morsi yang hadir mengenakan seragam tahanan warna biru tampak mengepalkan tangannya ketika vonis mati dibacakan hakim.
(ita/ita)











































