Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap presiden terguling Mohamed Morsi terkait penyerbuan terhadap penjara pada kerusuhan tahun 2011 lalu. Lebih dari 100 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga ikut divonis mati.
Morsi yang hadir dalam sidang dengan mengenakan seragam tahan warna biru, mengangkat kepalan tangannya ketika hakim membacakan vonis. Morsi sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus lainnya, terkait menghasut kekerasan. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (16/5/2015).
Terdakwa lainnya yang divonis mati adalah Mohamed Badei yang merupakan pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, yang kini dilarang oleh otoritas Mesir. Badei sendiri sudah mendapat vonis mati dalam kasus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar terdakwa yang dijatuhi vonis dalam persidangan yang digelar Sabtu (16/5) ini, diadili secara in absentia, termasuk ulama ternama Yusuf al-Qaradawi yang kini tinggal di Qatar.
Di bawah undang-undang yang berlaku di Mesir, penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan masih harus diteruskan kepada mufti, selaku penerjemah hukum Islam bagi pemerintah Mesir, yang juga berperan sebagai penasihat. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Morsi masih menunggu rekomendasi mufti.
Di sisi lain, terdakwa masih bisa mengajukan banding meskipun rekomendasi mufti telah dikeluarkan. Pengadilan Mesir akan mengumumkan putusan akhirnya terkait para terdakwa dalam kasus ini pada 2 Juni mendatang.
Dalam dua kasusnya yang lain, Morsi berhasil lolos dari hukuman mati. Namun untuk kasus ini, Morsi yang sebelumnya menduduki posisi tertinggi di Mesir ini terancam akan berakhir di tiang gantungan.
Dalam kasus ini, Morsi diadili bersama 128 terdakwa lainnya atas plot penyerbuan penjara dan serangan terhadap polisi pada tahun 2011, ketika Mesir tengah dilanda kerusuhan pelengseran Hosni Mubarak yang saat itu menjabat Presiden Mesir.
Pengadilan menuding kasus ini sebagai konspirasi besar-besaran, di mana saat itu, kantor polisi di Mesir dibakar hingga ribuan penjara yang ada di dalam berhasil melarikan diri.
(nvc/gah)











































