Gilles Le Guen diadili dengan undang-undang yang baru diberlakukan pada akhir tahun 2012 lalu, yang mengatur soal tindakan pidana bagi siapapun yang terlibat jihad di luar negeri. Vonis yang dijatuhkan kepada Le Guen ini merupakan vonis pertama yang didasarkan pada undang-undang tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (16/5/2015), Le Guen dinyatakan bersalah telah ikut serta dalam serangan yang dilakukan militan Al-Qaeda in the Islamic Maghreb (AQIM) di kota Diabali pada Januari 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2012, Le Guen tampil mengenakan jubah khas muslim dengan membawa senapan di pinggangnya, dalam sebuah video yang muncul di situs Mauritania. Dalam video itu, Le Guen memperingatkan Prancis, Amerika Serikat dan PBB soal intervensi militer untuk memberantas militan di Mali.
Saat itu, Prancis memang meluncurkan dan memimpin operasi untuk menghentikan serangan ekstremis di Bamako dan mengusir mereka dari wilayah Mali bagian utara yang sudah dikuasai selama 9 bulan.
Terhadap vonis 8 tahun yang dijatuhkan pengadilan, pengacara Le Guen menyatakan akan mengajukan banding.
Le Guen yang mantan pecandu heroin ini hanya menunjukkan sedikit emosi ketika vonis dijatuhkan. Dalam persidangan, dia mengakui dirinya menjadi mualaf pada tahun 1982 namun dia menentang penerapan hukum syariat Islam yang agresif.
Dalam keterangannya, Le Guen menyebut dirinya telah diajdikan alat oleh AQIM. Meski mengaku mengagumi sosok Osama bin Laden, Le Guen menyatakan dirinya tidak sepakat dengan aksi penyanderaan dan serangan bom bunuh diri yang sering dilakukan militan seperti AQIM.
(nvc/gah)











































