Ketiga warga Yaman itu terbukti bersalah mencoba menyelundupkan ganja ke Saudi. Ketiga pria tersebut diidentifikasi sebagai Eisa Ali Ahmed Hajri, Mohammed Ali Saifi dan Majid Gasim al-Ahdal.
Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency dan dilansir AFP, Rabu (13/5/2015). Ketiganya dieksekusi mati di provinsi Jazan yang berbatasan dengan Yaman.
Pemerintah Saudi telah menyebutkan, hukuman pancung ini merupakan pencegah kejahatan. Alasan inilah yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati meskipun banyaknya kritikan dari kelompok-kelompok HAM.
Organisasi HAM, Amnesty International menempatkan Saudi sebagai satu dari tiga negara di dunia yang paling banyak mengeksekusi mati pada tahun 2014. Pada tahun itu, otoritas Saudi tercatat mengeksekusi mati sebanyak 87 orang.
Sesuai aturan hukum syariah Islam yang ketat di Saudi, tindak pidana peredaran narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan dan perampokan bersenjata bisa dikenai hukuman mati.
(ita/ita)











































