Dua warga Filipina yang merekrut terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso, segera disidangkan di pengadilan Filipina. Keduanya dikenai dakwaan penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Mary Jane (30) tidak jadi dieksekusi mati pada 25 April lalu, saat 8 terpidana mati lainnya dieksekusi di Nusakambangan. Penundaan esksekusi mati Mary Jane ini dikarenakan alasan bahwa keterangan dan kesaksian Mary Jane sangat diperlukan untuk penyelidikan sindikat narkoba yang merekrutnya di Filipina.
Kepala kejaksaan Filipina, Claro Arellano yang menangani kasus narkoba di Filipina, menyatakan pihaknya telah mendapat cukup bukti untuk mengajukan dakwaan penyelundupan narkoba dan perekrutan ilegal terhadap dua perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arellano menyebut, dakwaan dalam kasus ini didasarkan atas laporan dari tiga orang yang juga direkrut oleh kedua tersangka, dengan dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Namun ketiga orang ini akhirnya pulang kembali ke Filipina, karena pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Dalam pernyataan di bawah sumpah, Mary Jane menyebut Sergio dan Lacanilao sebagai pihak yang merekrutnya untuk pekerja di Malaysia. Setelah tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, Mary Jane diminta untuk pergi ke Jakarta, sebelum akhirnya dia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin di dalam tas kopernya pada tahun 2010 lalu.
Sergio dan Lacanilao kini masih berada dalam penahanan di penjara Manila. Terkait kasus yang penyelidikannya berlangsung di Filipina tersebut, otoritas Indonesia memberi izin Mary Jane untuk memberikan kesaksian melalui video conference.
(nvc/ita)











































