Seperti dilansir Reuters, Rabu (6/5/2015), keempat pria tersebut termasuk di antara 49 terdakwa yang tengah diadili atas pembunuhan yang dilakukan beramai-ramai itu. Sebanyak 19 terdakwa di antaranya adalah polisi. Ke-19 polisi tersebut dituduh gagal menghentikan pembunuhan itu.
Persidangan masih berlangsung hari ini di Kabul, seiring hakim Safiullah Mujadidi membacakan daftar dakwaan yang panjang dan vonis hukuman terhadap masing-masing terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa mengerikan itu direkam dengan video telepon genggam dan diposting online. Sebagian dari terdakwa berhasil ditangkap setelah mengaku-ngaku idi media sosial bahwa mereka kut serta dalam pembunuhan itu.
Hasil penyelidikan kemudian memastikan bahwa, Farkhunda dituduh telah membakar kita suci Alquran. Namun tuduhan itu telah dibantah wanita malang itu.
Insiden sadis yang terjadi di siang bolong di jantung kota Kabul itu, menuai kemarahan publik. Warga pun menggelar aksi-aksi protes terhadap ekstremisme agama di negara tersebut.
(ita/ita)











































