6 Polisi Baltimore AS Didakwa Pembunuhan atas Tahanan Kulit Hitam

6 Polisi Baltimore AS Didakwa Pembunuhan atas Tahanan Kulit Hitam

- detikNews
Sabtu, 02 Mei 2015 13:16 WIB
Atas, kiri ke kanan: Caesar R Goodson, Edward M Nero, Garret E Miller. Bawah, kiri ke kanan: William G Porter, Brian W Rice, Alicia D White. (Reuters)
Jakarta - Sebagai tindak lanjut atas kematian tahanan kulit hitam Freddie Gray, jaksa wilayah Baltimore memutuskan untuk mengadili para polisi yang terlibat dalam kekerasan terhadapnya. Sedikitnya ada 6 polisi yang dijerat dakwaan pembunuhan dan kekerasan terhadap Gray.

Kepala jaksa wilayah Baltimore, Marilyn Mosby yang menjabat sejak Januari lalu, mengumumkan dakwaan yang dijeratkan terhadap enam polisi Baltimore atas kematian Gray yang ditahan polisi pada awal April lalu. Gray tewas setelah mengalami luka serius di bagian tulang belakang. Kematian Gray memicu unjuk rasa besar-besaran, bahkan hingga keluar wilayah Baltimore, yang memprotes kebrutalan polisi di AS.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (2/5/2015), keenam polisi tersebut dijerat dakwaan berbeda mulai dari pembunuhan, penyerangan hingga kelalaian yang berujung kematian tahanan. Pengumuman Mosby ini disampaikan setelah pemeriksa medis negara bagian Maryland menyatakan bahwa kematian Gray merupakan tindak pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan dari penyelidikan kita yang independen, menyeluruh, dan komprehensif, ditambah dengan pernyataan pemeriksa medis bahwa kematian Gray merupakan pembunuhan... telah membawa kami untuk meyakini bahwa kami memiliki dasar untuk mengajukan dakwaan pidana," sebut Mosby.

Lebih lanjut, Mosby menyebut bahwa Gray mengalami cedera leher yang parah dan kritis sebagai akibat dari diborgol, dirantai kakinya dan tidak diberi sabuk pengaman saat di dalam van polisi yang terus bergerak. Tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang terjadi di dalam mobil polisi itui.

Mosby menambahkan, dalam perjalanan kantor polisi, van kepolisian sempat berhenti setidaknya tiga kali, termasuk salah satunya menjemput seorang tersangka terkait kasus lainnya. Mengetahui Gray dalam keadaan cedera, para polisi itu tidak segera memberikan bantuan medis kepadanya.

Keenam polisi yang terdiri atas tiga polisi kulit hitam dan tiga polisi kulit putih sempat sebentar ditahan oleh polisi pada Jumat (1/5) waktu setempat, sebelum akhirnya dilepas setelah membayar jaminan. Terdapat satu polisi wanita dan lima polisi pria yang diadili dalam kasus kematian Gray ini.

Namun yang dianggap berperan besar dalam kematian Gray adalah polisi kulit hitam bernama Caesar R Goodson Jr (45) yang mengendarai mobil van polisi yang membawa Gray pada 12 April lalu. Goodson dijerat dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Selain Gray, kelima polisi lainnya diidentifikasi oleh CNN, sebagai Garret E Miller (26), Letnan Brian W Rice (41), Edward M Nero (29), Sersan Alicia D White (30), dan William G Porter (35). Polisi-polisi itu dianggap mengetahui kondisi Gray yang cedera di dalam mobil polisi namun gagal memberikan atau mencarikan bantuan medis secepatnya. Mereka hanya menanyai kondisi Gray tanpa melakukan tindakan konkret untuk memberinya pertolongan.

Terutama Goodson karena sejak awal dia menangkap Gray, Goodson membiarkannya terjatuh ke lantai mobil van dan bukannya mendudukkannya di bangku mobil yang memiliki sabuk pengaman. Gray sempat mengeluh dirinya kesulitan bernapas ketika Goodson memeriksanya, namun Goodson mengabaikan keluhan Gray tersebut.

Ketika tiba di kantor polisi, Gray sudah tidak memberikan respon dan dilarikan ke rumah sakit setempat. Gray sempat menjalani operasi di rumah sakit, namun pada 19 April, Gray dinyatakan meninggal dunia.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads