Fayez al-Atwi di Riyadh dihukum pancung pada Kamis, 30 April waktu setempat setelah dinyatakan bersalah atas penembakan seorang polisi hingga tewas. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti diberitakan media resmi Saudi, Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir kantor berita AFP, Jumat (1/5/2015).
Warga Saudi lainnya, Abdullah al-Balawi, dipenggal karena menikam ayahnya hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Balawi dan Ruwaili dihukum pancung di kota Tabuk.
Dengan tiga eksekusi mati ini, berarti sudah 72 eksekusi mati yang dilakukan di Saudi sepanjang tahun ini. Sebelumnya pada tahun 2014, tercatat 87 eksekusi mati dilaksanakan di kerajaan kaya minyak itu.
Organisasi HAM, Amnesty International telah mengkritik peningkatan penggunaan hukuman mati di Saudi. Amnesty mencatat Saudi sebagai salah satu dari tiga negara paling banyak melakukan eksekusi mati pada tahun 2014.
Sesuai aturan hukum Saudi, dakwaan peredaran narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan dan perampokan bersenjata bisa dikenai hukuman mati.
(ita/ita)











































