Dalam penembakan yang terjadi tahun 2012 lalu, militan Taliban Pakistan mengklaim bertanggung jawab. Saat itu, Malala diberondong tembakan ketika dalam perjalanan pulang dari sekolah ke rumahnya di Swat, Islamabad.
"Hakim Mohammad Amin Kundi dalam putusannya, menjatuhkan vonis 25 tahun penjara terhadap semua terdakwa," ujar salah satu pejabat pengadilan di Swat, tempat persidangan digelar, seperti dilansir Reuters, Kamis (30/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penembakan tahun 2012 tersebut, Malala mengalami luka serius hingga harus diterbangkan ke Inggris untuk menjalani perawatan medis. Selain Malala, dua anak perempuan lainnya mengalami luka-luka dalam insiden penembakan tersebut.
Sejak serangan itu, Malala menjadi simbol perlawanan terhadap militan di Pakistan, terutama Taliban. Pada tahun 2012, Malala pun meraih Nobel Perdamaian atas kiprahnya yang pantang menyerah dalam memperjuangkan pendidikan bagi anak-anak perempuan Pakistan.
Secara terpisah, seorang pejabat kepolisian setempat mengatakan, 10 terdakwa yang divonis bukanlah pelaku utama yang menyerang Malala saat itu. Diketahui ada 4-5 pria yang menyerang Malala saat itu dan diyakini mereka berhasil kabur ke Afghanistan lewat perbatasan.
"Tapi tentu orang-orang ini memiliki peran dalam perencanaan dan eksekusi upaya pembunuhan Malala," sebut pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya.
Pejabat ini menambahkan, beberapa orang termasuk pemimpin Taliban Pakistan, Fazlullah masih menjadi buronan terkait serangan terhadap Malala. Fazlulah yang berasal dari Swat, diyakini kini bersembunyi di wilayah Afghanistan.
(nvc/ita)