Pengacara Bali Nine: Komisi Yudisial Tolak Selidiki Hakim yang Terlibat Suap

Pengacara Bali Nine: Komisi Yudisial Tolak Selidiki Hakim yang Terlibat Suap

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 13:38 WIB
Pengacara Bali Nine: Komisi Yudisial Tolak Selidiki Hakim yang Terlibat Suap
Foto: AFP
Jakarta - Mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan membeberkan kepada media Australia mengenai dugaan suap hakim-hakim yang mengadili Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Rifan mengaku baru sekarang berbicara kepada media karena ingin menyelamatkan nyawa kedua warga Australia yang akan dieksekusi mati itu.

"Ini situasi yang luar biasa karena menyangkut nyawa-nyawa... Jika mereka mati, mereka tak bisa dihidupkan kembali," tutur Rifan seperti dilansir media Australia, Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015).

Dikatakan Rifan, para pengacara Chan dan Sukumaran telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki para hakim yang diduga terlibat suap tersebut. Namun menurut Rifan, KY tidak mengambil tindakan yang semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifan mengatakan, KY telah berulang kali menolak permintaan untuk menyelidiki masalah ini dengan menyeluruh sebelum Chan dan Sukumaran dieksekusi mati.

"Mereka tidak peduli bahwa beberapa orang akan ditembak," cetus Rifan seperti dikutip SMH.

"Mungkin bulan depan atau dalam dua bulan mereka (KY) akan membuat keputusan bahwa hakim-hakim itu melakukan kesalahan, bahwa putusan mereka tidak independen, bahwa hukuman tidak valid sejak awal... Tapi jika orang-orang ini telah meninggal, mereka ditembak, apa gunanya lagi?" ujar Rifan.

Rifan menyebut, para hakim sempat meminta uang lebih dari 130.000 dolar Australia atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara.

Rifan mengungkapkan, bahwa sejak awal persidangan kasus terpidana mati narkoba itu, telah sarat dengan korupsi. Klaim sensasional Rifan yang berbasis di Bali ini, diungkapkan dalam investigasi bersama media Australia, Fairfax Media dan mantan penyiar program Dateline di media SBS, Mark Davis.

Seperti diberitakan Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015), Rifan mengaku dirinya membeberkan hal ini ke publik setelah menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan suap hakim ini. Namun KY tak kunjung mengambil langkah yang diharapkan itu.

(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini