Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengatakan, dugaan tersebut sangat serius dan telah menimbulkan pertanyaan akan integritas proses persidangan di Indonesia.
"Perlu bagi Komisi Yudisial Indonesia untuk menyelidiki masalah ini dan hal itu menekankan mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengizinkan Komisi Yudisial memfinalisasi tinjauannya," ujar Bishop kepada para wartawan di Sydney, Australia seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (27/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini disampaikan Bishop setelah Muhammad Rifan, mantan pengacara Chan dan Myuran Sukumaran membeberkan, bahwa dirinya setuju untuk menyuap hakim-hakim lebih dari 130 ribu dolar Australia (lebih dari Rp 1 miliar) untuk vonis hukuman kurang dari 20 tahun penjara.
Namun menurut Rifan, kesepakatan itu batal setelah para hakim mengatakan bahwa mereka telah diperintah oleh otoritas pusat di Jakarta agar menjatuhkan vonis mati pada duo Bali Nine itu. Dan Rifan tak bisa menyanggupi permintaan uang suap lebih besar yang diminta para hakim untuk hukuman yang lebih ringan.
Seperti diberitakan Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015), Rifan mengaku dirinya membeberkan hal ini ke publik setelah menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan suap hakim ini. Namun KY tak kunjung mengambil langkah yang diharapkan itu.
"Ini hal yang berimplikasi pada kami, ini bisa mendiskreditkan saya. Namun demi mereka, saya akan menerimanya," tutur Rifan. Menurutnya, dirinya memutuskan untuk membeberkan hal ini ke publik karena masalah ini sangat mendesak, mengingat duo Bali Nine tersebut akan segera dieksekusi mati.
Rifan mengungkapkan bagaimana dirinya bertemu dengan hakim-hakim untuk membahas suap dan bagaimana intervensi dari pemerintah pusat Jakarta.
"Kami sering bertemu dengan hakim-hakim," tutur Rifan seperti dikutip SMH. "Kami membahas soal berapa lama hukumannya. Meskipun hal ini terlarang antara pengacara dan hakim, ini kenyataan. Ini normal," kata Rifan.
(ita/ita)










































