Pengacara Duo Bali Nine Sebut Hakim Sempat Minta Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Pengacara Duo Bali Nine Sebut Hakim Sempat Minta Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

- detikNews
Senin, 27 Apr 2015 11:57 WIB
Pengacara Duo Bali Nine Sebut Hakim Sempat Minta Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Foto: AFP
Jakarta, - Mantan pengacara duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran melontarkan tudingan serius mengenai hakim-hakim Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati pada dua warga Australia itu.

Menurut pengacara bernama Muhammad Rifan tersebut, para hakim sempat meminta uang lebih dari 130.000 dolar Australia atau sekitar Rp 1,7 miliar untuk menjatuhkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara.

Rifan mengungkapkan, bahwa sejak awal persidangan kasus terpidana mati narkoba itu, telah sarat dengan korupsi. Klaim sensasional Rifan yang berbasis di Bali ini, diungkapkan dalam investigasi bersama media Australia, Fairfax Media dan mantan penyiar program Dateline di media SBS, Mark Davis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan Sydney Morning Herald (SMH), Senin (27/4/2015), Rifan mengaku dirinya membeberkan hal ini ke publik setelah menunggu langkah Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki dugaan suap hakim ini. Namun KY tak kunjung mengambil langkah yang diharapkan itu.

"Ini hal yang berimplikasi pada kami, ini bisa mendiskreditkan saya. Namun demi mereka, saya akan menerimanya," tutur Rifan. Menurutnya, dirinya memutuskan untuk membeberkan hal ini ke publik karena masalah ini sangat mendesak, mengingat duo Bali Nine tersebut akan segera dieksekusi mati.

Dalam wawancara dengan Mark Davis pada Minggu, 26 April, Rifan menjabarkan bagaimana dirinya bertemu dengan hakim-hakim untuk membahas suap dan bagaimana intervensi dari pemerintah pusat Jakarta.

"Kami sering bertemu dengan hakim-hakim," tutur Rifan seperti dikutip SMH. "Kami membahas soal berapa lama hukumannya. Meskipun hal ini terlarang antara pengacara dan hakim, ini kenyataan. Ini normal," kata Rifan.

Menurut Rifan, para hakim pun siap untuk memberikan hukuman kurang dari 20 tahun penjara. "Jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar (sekitar 133.000 dolar Australia saat itu) untuk mendapatkan hukuman kurang dari 20 tahun penjara -- 15 atau 16 atau 17 tahun sekitar itulah. Jadi kemudian kami sepakat soal itu," cetus Rifan.

Namun dikatakan Rifan, sekitar satu atau dua pekan sebelum vonis dijatuhkan, ada perintah dari pusat agar Chan dan Sukumaran divonis mati. Menurut Rifan, para hakim pun kemudian meminta uang lebih besar dari yang telah disepakati sebelumnya.

Namun Rifan menyatakan tidak sanggup memberi lebih besar lagi. Sampai akhirnya pada 14 Februari 2006, Chan dan Sukumaran dijatuhi vonis mati.

Salah satu hakim yang terlibat kasus ini, Wayan Yasa Abadi, pada Februari lalu telah membantah adanya negosiasi soal suap atas kasus ini. "Saya bisa pastikan tak ada (soal suap)," ujarnya kepada Fairfax Media.

Saat ini berbagai persiapan tengah dilakukan otoritas Indonesia menjelang eksekusi mati kedua warga Australia beserta warga-warga asing lainnya yang divonis mati atas kasus narkoba.


(ita/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini