Permintaan ini sampaikan Bishop setelah pemerintah Indonesia meminta para perwakilan negara yang warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.
"Saya khawatir Indonesia akan jadi melakukan eksekusi dua warga Australia. Saya sangat dan benar-benar prihatin akan hal ini," ujar Bishop kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.
Namun tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi, yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.
(ita/ita)











































