Menlu Australia Kembali Memohon Jokowi Ampuni Duo Bali Nine

Menlu Australia Kembali Memohon Jokowi Ampuni Duo Bali Nine

- detikNews
Jumat, 24 Apr 2015 18:25 WIB
Menlu Australia Kembali Memohon Jokowi Ampuni Duo Bali Nine
Foto: AFP
Canberra, - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop kembali memohon Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengampuni duo Bali Nine yang terancam dieksekusi mati atas kasus narkoba.

Permintaan ini sampaikan Bishop setelah pemerintah Indonesia meminta para perwakilan negara yang warga negaranya akan dijatuhi hukuman mati untuk datang ke penjara di Nusakambangan.

"Saya khawatir Indonesia akan jadi melakukan eksekusi dua warga Australia. Saya sangat dan benar-benar prihatin akan hal ini," ujar Bishop kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (24/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kembali memohon Presiden Widodo untuk menunjukkan belas kasihan, untuk mengubah hati dan memberikan grasi bagi dua warga negara Australia ini," imbuhnya kepada wartawan saat kunjungan ke markas besar NATO di Brussels, Belgia.

Dua warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran; warga Prancis, Serge Arezki Atlaoui; warga Nigeria, Raheem Agbaje Salami; warga Brasil, Rodrigo Gularte dan warga Filipina Mary Jane Veloso termasuk mereka yang dipidana mati karena kasus penyelundupan narkoba.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, sejumlah jaksa telah diminta untuk memulai persiapan eksekusi.

Namun tanggal dan jam eksekusi juga belum diumumkan dan surat pemberitahuan resmi, yang lazim diberikan 72 jam sebelum eksekusi dilaksanakan juga belum dikeluarkan.

(ita/ita)


Berita Terkait