Shayea al-Qahtani dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat, telah memukuli korban dengan tongkat dan menyiramkan air mendidih ke tubuh korban. Aksi keji itu berujung pada tewasnya korban. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi dan dilansir AFP, Rabu (22/4/2015).
Tidak disebut lebih lanjut identitas korban. Hanya disebut bahwa dia merupakan seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja untuk pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut tergolong mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah eksekusi mati di Saudi sepanjang tahun 2014 yang mencapai 87 eksekusi mati. Amnesty International menyebutnya sebagai lonjakan mengerikan.
Organisasi HAM yang berbasis di London tersebut memasukkan Saudi dalam daftar tiga negara eksekutor tertinggi di dunia, untuk tahun lalu.
Menanggapi protes dari dunia internasional, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan bahwa eksekusi mati memberikan efek jera yang besar. Tindak pidana seperti penyelundupan narkoba, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan dan perampokan bersenjata terancam hukuman mati di bawah hukum syariat Islam yang ketat di Saudi.
(nvc/ita)











































