Pengadilan Mesir Bisa Jatuhkan Vonis Mati pada Morsi

Pengadilan Mesir Bisa Jatuhkan Vonis Mati pada Morsi

- detikNews
Selasa, 21 Apr 2015 14:45 WIB
Pengadilan Mesir Bisa Jatuhkan Vonis Mati pada Morsi
Mohamed Morsi (AFP)
Kairo, - Pengadilan Mesir bisa menjatuhkan vonis mati pada presiden terguling Mohamed Morsi dalam persidangan yang akan digelar hari ini. Pengadilan Kairo akan menyampaikan putusannya atas dakwaan memicu pembunuhan para demonstran pada Desember 2012, ketika Morsi masih menjabat presiden.

Seperti dilansir AFP, Selasa (21/4/2015), vonis mati terhadap presiden terpilih pertama di Mesir itu akan menjadi pukulan simbolis bagi gerakan Morsi, Ikhwanul Muslimin, yang telah menjadi target operasi otoritas Mesir sejak tergulingnya Morsi pada 3 Juli 2013. Penggulingan Morsi dilakukan oleh Presiden Abdel Fattah al-Sisi yang tadinya menjabat pemimpin militer Mesir.

Sebelum pembacaan putusan tersebut, Ikhwanul mengecam Sisi dan menyerukan para demonstran pro-Morsi untuk menggelar aksi demo hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komandan kudeta memanfaatkan pengadilan sebagai senjata dalam pertempuran melawan keinginan rakyat dan legitimasi revolusioner dan demokratis yang diwakilkan Presiden Mohamed Morsi," demikian statemen Ikhwanul Muslimin.

Menurut para pakar, Morsi juga kemungkinan bakal menghadapi vonis mati atas dua kasus lainnya, termasuk kasus dugaan menjadi mata-mata untuk kekuatan asing. Putusan terpisah dalam dua kasus tersebut akan disampaikan pengadilan pada 16 Mei mendatang.

Para pakar mengatakan, vonis mati terhadap Morsi mungkin terjadi mengingat para hakim juga telah menjatuhkan vonis mati pada para pemimpin Ikhwanul Muslimin.

Morsi digulingkan militer Mesir setelah aksi-aksi protes jalanan terhadap kepemimpinannya yang baru berumur 1 tahun. Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap para pendukung Morsi. Operasi tersebut menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.

Ratusan orang pun telah dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal yang berlangsung kilat, yang dikecam keras oleh PBB. Badan dunia itu bahkan menyebut, kondisi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads