Skandal suap ini turut menyudutkan Presiden Park Geun-hye dan Partai Saenuri yang menaunginya, yang harus menghadapi pemilu parlemen pada awal tahun depan. Demikian seperti dilansir Reuters, Selasa (21/4/2015).
PM Lee telah membantah dirinya menerima dana kampanye dari pengusaha Sung Wan-jong. Namun tekanan dan desakan publik agar dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, terus bermunculan. Terutama setelah muncul laporan bahwa Lee ternyata mengenal Sung dengan baik. Sebabnya, Lee sebelumnya mengaku sama sekali tidak mengenal Sung yang merupakan bos perusahaan konstruksi di Korsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, juru bicara Presiden Park menyatakan, Presiden Park yang kini tengah berada di Peru, telah menerima niat Lee untuk mundur dari jabatan PM Korsel. Presiden Park kini tengah dalam masa kunjungan kenegaraan ke empat negara di wilayah Amerika Tengah dan Amerika Selatan.
Publik Korsel memang mengharapkan agar Presiden Park menerima pengunduran Lee dan segera menunjuk penggantinya. Presiden Park yang sudah menjalani separuh masa jabatannya selama 5 tahun ini, pekan lalu mengatakan, tidak ada seorangpun yang kebal dari proses hukum terkait korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, pengusaha Sung yang juga menjadi fokus penyelidikan atas dugaan penipuan dan penyuapan, ditemukan tewas gantung diri pada awal bulan ini. Sung menggunakan dasinya untuk gantung diri di sebuah pohon.
Namun beberapa jam sebelum bunuh diri, Sung sempat meladeni wawancara dengan surat kabar Korsel dan mengakui bahwa dirinya memang memberikan dana kampanye kepada ajudan dekat Presiden Park dan juga beberapa anggota ternama Partai Saenuri.
Dalam kasus ini, Lee dituding menerima dana kampanye sebesar 30 juta won (Rp 359 juta) dari Sung pada tahun 2013, ketika Lee hendak maju pemilu parlemen. Jaksa setempat menemukan pesan di tubuh Sung yang menyebutkan informasi yang sama. Hasil pemeriksaan menyebut tulisan tangan Sung ada di dalam pesan tersebut.
Sesuai undang-undang dana kampanye yang diberlakukan sejak tahun 2004, setiap sumbangan dana kampanye yang jumlahnya melebihi 100 ribu won (Rp 1,1 juta) dikategorikan sebagai dana ilegal. Berdasarkan undang-undang tersebut, perusahaan korporasi juga dilarang memberikan sumbangan dana kampanye kepada politikus.
(nvc/ita)











































