Jacques Francis Bellize yang mulai disidang sejak Maret ini, dijatuhi vonis total 20 tahun penjara oleh pengadilan di Kinshasa. Dia juga diminta membayar ganti rugi masing-masing sebesar US$ 15 ribu atau setara Rp 194 juta. Demikian seperti disampaikan pengacara Bellize, Petrous Mutombo kepada AFP, Rabu (15/4/2015).
"Dia (Bellize) menderita gangguan mental, tapi hakim tidak mempertimbangkan keberatan yang kami ajukan: kami meminta seorang ahli kejiwaan tapi tidak dikabulkan," tutur Mutombo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mutombo menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding dan permohonan keringanan hukuman bagi Bellize dan agar dia dideportasi dari Kongo.
Menurut kepolisian setempat, Bellize tinggal secara ilegal di Kongo sejak tahun 2011. Usai divonis, Bellize akan menjalani masa hukumannya di penjara Makala, yang merupakan penjara terbesar di Kinshasa.
Mutombo menambahkan, Bellize yang merupakan pensiunan perawat ini, pernah menikah untuk kedua kalinya dengan seorang wanita Kongo yang kini telah meninggal dunia.
Secara terpisah, penasihat presiden Kongo untuk urusan kekerasan seks, Jeannine Mabunda yang mengungkapkan kasus ini ke media, menuturkan kepada media bahwa ini bukan yang pertama kalinya Bellize melakukan tindak kriminal semacam ini.
"Dalam kasus sebelumnya, dia ditangkap dan kemudian dideportasi sesuai permintaan kedutaan negara asalnya, tapi kemudian dia kembali lagi," terangnya.
(nvc/ita)










































