Seperti dilansir AFP, Selasa (14/4/2015), pengadilan setempat menjatuhikan vonis 5 tahun penjara terhadap dua terdakwa karena melakukan tindakan yang membahayakan kerajaan Yordania. Tindakan ini dianggap berpotensi memicu permusuhan dan merusak hubungan dengan negara lain.
Sedangkan empat terdakwa lainnya diadili secara in absentia dan divonis 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dokumen pengadilan, para terdakwa mengadopsi ideologi ekstremis dan sengaja menyebarkan propaganda di beberapa pusat keagamaan di Irbid, yang kebetulan dekat dengan perbatasan Suriah.
Beberapa bulan terakhir, otoritas Yordania telah menangkap dan memenjarakan puluhan pelaku jihad, yang berusaha menyeberang ke wilayah Suriah untuk berjihad bersama militan di sana.
ISIS hingga kini masih menguasai sejumlah besar wilayah Suriah dan juga Irak. Kedua negara tersebut berbatasan langsung dengan Yordania, yang sejak tahun lalu bergabung dengan koalisi militer yang dipimpin Amerika Serikat untuk melawan ISIS.
(nvc/ita)











































