Malaysia Amandemen UU Penghasutan, 'Hari Hitam' Bagi Demokrasi

Malaysia Amandemen UU Penghasutan, 'Hari Hitam' Bagi Demokrasi

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2015 16:22 WIB
Malaysia Amandemen UU Penghasutan, Hari Hitam Bagi Demokrasi
Kuala Lumpur, - Parlemen Malaysia hari ini menyetujui hukuman yang lebih berat untuk kasus penghasutan. Sebuah langkah yang dikritik PBB dan disebut oposisi sebagai "hari hitam" bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Untuk kedua kalinya pekan ini, koalisi berkuasa meloloskan legislasi yang menuai kecaman keras para pembela HAM dan hukum. Setelah sebelumnya pada Selasa, 7 April lalu, koalisi berkuasa meloloskan UU antiterorisme yang memungkinkan otoritas menahan orang tanpa dakwaan.

Dalam amandemen UU Penghasutan yang disetujui hari ini, hukuman maksimum ditambah menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya tiga tahun penjara, serta menetapkan minimum hukuman penjara tiga tahun untuk kasus-kasus tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu, seperti dilansir AFP, Jumat (10/4/2015) juga disebutkan bahwa menyebarkan hasutan di Internet adalah ilegal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyensoran Web.

Padahal dulu saat menjelang pemilihan umum 2013, Perdana Menteri Najib Razak berjanji akan menghapuskan UU Penghasutan era penjajahan Inggris, yang sejak lama dianggap sebagai alat untuk membungkam kebebasan berbicara.

Namun setelah rating pemerintahan Najib menurun dalam polling-polling, pemerintah pun menargetkan para pengkritiknya dengan hukum. Bahkan tahun lalu, Najib menegaskan bahwa UU Penghasutan akan dipertahankan dan diperkuat.

"Demi merealisasikan tujuan kita untuk membangun negara yang stabil, damai dan selaras, UU Penghasutan telah dipertahankan," tegas Najib dalam wawancara dengan stasiun televisi pemerintah pada Kamis, 9 April malam kemarin.

Akhirnya amandemen pun disetujui pada Jumat pagi setelah upaya maraton oleh oposisi untuk menghentikannya.

"Ini hari hitam bagi demokrasi di Malaysia. Tak ada kebebasan berbicara di bawah hukum yang kejam ini," cetus anggota parlemen dari partai oposisi, N. Surendran.

Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein pun menyerukan agar UU tersebut dicabut.

Menurut kelompok-kelompok HAM, definisi "penghasutan" telah dibiarkan terbuka untuk interpretasi luas dan disalahgunakan pemerintah Malaysia, yang memiliki sejarah menggunakan hukum keamanan untuk membungkam perbedaan pendapat.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads