Manfaatkan Situs Porno untuk Pemerasan, Pria AS Dibui 18 Tahun

Manfaatkan Situs Porno untuk Pemerasan, Pria AS Dibui 18 Tahun

- detikNews
Sabtu, 04 Apr 2015 14:38 WIB
Ilustrasi
Los Angeles - Seorang pria di California, Amerika Serikat dinyatakan bersalah memposting ribuan foto porno ke internet. Pria ini dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Kasus ini merupakan kasus pertama dalam sejarah kasus pidana AS yang melibatkan situs jenis revenge porn, yakni memposting foto porno ke internet tanpa seizin pemilik foto. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (4/4/2015).

Pria asal San Diego yang bernama Kevin Bollaert (28) dinyatakan bersalah mengelola sebuah situs yang memiliki lebih dari 10 ribu foto-foto porno, pada Februari lalu. Jaksa wilayah California Kamala Harris menyebut kasus ini sebagai persidangan pertama di AS terhadap operator situs porno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs yang dikelola Bollaert, yakni ugotposted.com diluncurkan pada Desember 2012. Situs ini mengizinkan siapapun untuk mengunggah foto tanpa seizin pemiliknya.

Namun di sisi lain, Bollaert mengelola sebuah situs lainnya yang digunakan untuk memeras orang-orang yang fotonya ada di dalam situs porno itu. Setiap orang bisa diminta uang hingga US$ 350 (Rp 4,5 juta) agar foto porno mereka dihapus dari situs tersebut.

Korban pemerasan Bollaert yang hadir dalam persidangan di San Diego, menjelaskan bagaimana hidup dan reputasi mereka hancur gara-gara ulah Bollaert.

"Hidup saya mengalami pergolakan," tutur salah satu korban Bollaert kepada hakim David Gill, sembari menyatakan dirinya diasingkan oleh ibunya karena dianggap mempermalukan keluarga.

"Saya tidak bisa menganggap Bollaert sebagai manusia. Saya tidak bisa lepas dari kehancuran," timpal korban lainnya yang menyebut dirinya sebagai Nicole.

Tidak seperti situs porno lainnya yang foto-fotonya tetap anonim, untuk situs yang dikelola Bollaert memerlukan si pengunggah untuk menyertakan nama orang yang ada di dalam foto, lokasi, usia dan link Facebook-nya.

(nvc/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads