Palestina Resmi Gabung ke ICC, Israel Bisa Diadili Atas Kejahatan Perang

Palestina Resmi Gabung ke ICC, Israel Bisa Diadili Atas Kejahatan Perang

- detikNews
Rabu, 01 Apr 2015 18:45 WIB
Den Haag, - Palestina hari ini secara resmi bergabung ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Sebuah langkah yang diharapkan Palestina akan membuka jalan untuk upaya mengadili Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Masuknya Palestina sebagai anggota ICC ditandai dalam seremoni yang berlangsung tertutup di kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/4/2015).

Setelah beberapa dekade mengalami kegagalan negosiasi dengan Israel, Palestina melancarkan kampanye untuk mendapatkan pengakuan di badan-badan internasional termasuk ICC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Palestina pun telah mengirimkan berkas-berkas pengadilan yang bisa digunakan para penuntut umum untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina sejak Juni 2014.

Namun sejauh ini, belum ada penyelidikan resmi ICC yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat Israel. Meskipun Israel bukan anggota ICC, namun pengadilan itu bisa mengadili Israel atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Meski begitu, ICC akan menghadapi tantangan dalam menangkap para tersangka pejabat Israel. Sebabnya, ICC tidak memiliki aparat kepolisian sendiri, dan bergantung pada kerja sama negara-negara anggota ICC.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads