Ini merupakan salah satu hukuman paling berat untuk kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak berkuasa usai kudeta Mei 2014 lalu, Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-ocha, telah berulang kali berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus penghinaan kerajaan dan mengadili mereka yang dianggap sebagai antimonarki.
Dalam kasus terbaru ini, Tiensutham Suttijitseranee, seorang pengusaha berumur 58 tahun, dinyatakan bersalah telah memposting konten yang dianggap menghina kerajaan. Putusan pengadilan disampaikan hari ini dalam persidangan yang digelar secara tertutup.
"Pengadilan memutuskan bahwa karena tahun lalu dia memposting lima gambar yang disertai keterangan, yang oleh pengadilan dianggap menghina, maka dia divonis total 50 tahun penjara, masing-masing 10 tahun penjara untuk tiap gambar yang diposting, dikurangi separuh hingga menjadi 25 tahun," ujar pengacara terdakwa, Sasinan Thamnithinan seperti dikutip kantor berita Reuters, Selasa (31/3/2015).
Ditambahkan Sasinan, hukuman kliennya dikurangi separuh karena Tiensutham mengaku bersalah. Saat pembacaan putusan, pengadilan tidak mengizinkan kerabat keluarga dan reporter untuk mengikuti persidangan.
(ita/ita)











































