Deputi Perdana Menteri Australia Warren Truss mengatakan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Senin (30/3/2015), aturan ini mengharuskan seorang pramugari harus berada di kokpit setiap kali pilot atau kopilot meninggalkan kokpit.
Dengan kata lain, pilot atau kopilot tak boleh seorang diri di dalam kokpit selama penerbangan berlangsung. Aturan baru ini akan diberlakukan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maskapai-maskapai akan bertindak segera untuk melaksanakan perubahan ini dan kita harapkan kebijakan ini sudah akan diterapkan oleh maskapai-maskapai besar kita dalam beberapa jam ini," tutur Truss kepada para wartawan di Melbourne, Australia.
Ditambahkan Truss, pemerintah dan pengawas aviasi, Civil Aviation Safety Authority (CASA), juga tengah mempertimbangkan perubahan-perubahan lain untuk memperbaiki keamanan kokpit pesawat.
Maskapai-maskapai Amerika Serikat telah menerapkan aturan tersebut sebelum tragedi jatuhnya pesawat Germanwings pada 24 Maret lalu. Sementara otoritas Kanada dan Selandia Baru langsung memberlakukan aturan yang sama dalam 24 jam setelah jatuhnya pesawat Germanwings. Otoritas aviasi Eropa juga telah merekomendasikan aturan serupa.
(ita/ita)